Proyek Natas Labar Ruteng Masuk Daftar KDP, Kontraktornya Didenda Rp3 Juta Perhari

Lapangan Motang Rua Ruteng yang disulap menjadi Natas labar
Sumber :
  • Engkos Pahing

NTT– Lantaran masa kontraknya selesai, tapi pengerjaan masih belum kelar membuat proyek Natas Labar (Alun-Alun Kota Ruteng) tahap II masuk dalam daftar proyek yang berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

PT Sokoria Geothermal Indonesia Dianggap Tak Berkontribusi, Anggota DPRD Ende: Ini Bentuk Penghinaan Kepada Rakyat

Merujuk pada aturan yang berlaku, meskipun masa kontrak selesai tapi pelaksana masih bisa mengajukan addendum atau penambahan waktu. Namun bila pekerjaan itu belum juga selesai sampai batas akhir addendum yang diberikan, maka kontraktor dikenakan denda maksimal.

Heribertus Patria, selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) proyek ini mengatakan, besaran denda ditentukan berdasarkan bunyi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Pungut Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Komodo Labuan Bajo Capai Rp746 Ribu, Melanggar Aturan?

"Rekanan proyek tersebut dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap hari. Terhitung sejak 24 Desember sampai selesai. CV Jasindo Utama harus membayar denda sebesar Rp3.000.000/hari terhitung sejak 24 Desember 2024 sampai nanti selesai," ujar Heribertus Patria ditemui, Kamis 16 Januari 2025.

Proyek yang dimulai Agustus 2024 ini mengerjakan sejumlah item antara lain; Pemasangan batu andesit, Penanaman rumput, Pagar, Kursi taman, Tempat duduk tribun, Lampu taman, Pengecetan, Pembuatan akses jalan masuk, tempat upacara dan Skywalk (jembatan layang) yang sedang dikerjakan.

Kepergok Mencuri Babi dari Kandang, Kato Diserahkan ke Polisi

 

Pekerjaan Skywalk Natas Labar yang belum kelar

Photo :
  • Engkos Pahing

 

Akibat keterlambatan material

Pembangunan tempat rekreasi dan pertunjukan seni di pusat kota tersebut, kata dia, dikerjakan oleh CV Jasindo Utama dengan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih yang terbagi dalam dalam dua tahap.

"Tahap pertama anggaranya tiga (3) miliaran lebih, saya lupa angka lebihnya itu. Tahap pertama itu anggaranya bersumber dari dana pinjaman daerah. Sementara, tahap dua ini anggarannya juga tiga (3) miliar lebih juga yang bersumber dari APBD Manggarai tahun anggaran 2024," jelas Heribertus Patria di Dinas PUPR Manggarai.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, status KDP diberikan kepada pekerjaan tahap kedua saja.

"Tahap pertamanya tidak, yang masuk KDP ini pembangunan tahap duanya ini," katanya.

"Untuk tahap kedua ini kontraknya selama 150 hari, sejak awal Agustus dan seharusnya selesai pada tanggal 13 Desember 2024. Dan, penambahan waktu atau addendum selama sepuluh (10) hari selesai pada 23 Desember (2024). Jadi, hitung KDP mulai tanggal 24 Desember," lanjutnya.

Menurut Patria, keterlambatan material dan kurangnya jumlah tenaga kerja menjadi penyebab proyek ini belum selesai.

"Kita mau cepat sesuai kontraknya kemaren. Kendalanya tenaga kerja kurang banyak. Kita pernah minta untuk tambah kepada rekanan hanya faktanya seperti itu (terlambat)," ulasnya.

Sementara keterlambatan material dijelaskan Heri, terjadi pada pengerjaan Skywalk (material akses pejalan kaki yang letaknya dua lantai di atas permukaan tanah) yang sedang dibangun saat ini.

Skywalk berfungsi untuk memberikan akses jalan serta menyajikan pemandangan dari lingkungan sekitar. Tempat ini juga akan menjadi tempat orang rekreasi dan foto-foto.

"Material Skywalk ini yang membuat KDP juga, itu materialnya datang dari luar Manggarai, seperti baja dan ada juga yang lainnya, kalau tidak salah materialnya dari Kediri Jawa Timur," tuturnya.

Dia juga mengaku beberapa kali ia meminta pihak kontraktor untuk selesai tepat waktu. Namun, kenyataannya tidak.

Hingga saat ini, Dinas PUPR telah membayar 74 persen kepada kontraktor. "Sisanya belum bisa dicairkan," tutup Heribertus Patria.

Dipantau pada Kamis siang, sejumlah pekerja sibuk melakukan pengelasan dan merakit besi-besi di atas Skywalk yang dibangun di sudut Alun-Alun.