Djarot Soroti Hukum yang Tidak Merata, Sebut Hasto dan Tom Lembong Jadi Korban

Djarot Soroti Hukum yang Tidak Merata
Sumber :
  • Tangkapan layar ViVa.co.id

NTT ViVa– Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyerukan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, menyoroti kasus mantan Mendag Thomas “Tom” Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai simbol ketidakadilan.

img_title Hasto-Tom Lembong “Diputihkan”: Ini Daftar Tokoh Penerima Abolisi-Amnesti dari Soekarno hingga Prabowo

Menurut Djarot, baik Hasto maupun Tom Lembong dijadikan sasaran hukum seolah oleh pihak tertentu yang menganggap mereka lawan politik. Proses hukum berjalan keras, padahal kasus besar lain yang merugikan negara dengan nilai yang jauh lebih besar justru tidak diusut tuntas.

Djarot mengibaratkan fenomena ini seperti pepatah “gajah di pelupuk mata tidak tampak, kutu di seberang pulau tampak”, mencerminkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Ia mempertanyakan mengapa pengkritik dan oposisi yang justru lebih sering diproses secara hukum.

img_title DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Proses Hukum Segera Berhenti

Ia menyebut proses kriminalisasi terhadap kedua tokoh tersebut telah melalui pencarian kesalahan hingga akhirnya ditemukan kesalahan untuk dijadikan alasan penahanan.

Djarot mengingatkan juga bahwa masih banyak kasus mega korupsi dari minyak goreng, jet, hingga infrastruktur di Sumatera Utara yang tidak pernah disentuh oleh pihak berwenang, meski nilai kerugiannya triliunan rupiah.

img_title Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Selain itu, Djarot menegaskan bahwa siapa pun boleh memiliki kekuasaan dan kekayaan, selama diperoleh melalui cara konstitusional dan demokratis bukan hasil perjudian dalam korupsi dan perampasan sumber daya alam rakyat.

Dalam kasus Tom Lembong, mantan Mendag ini divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta atas kasus korupsi impor gula kristal mentah. Sementara, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Pakar hukum seperti Jamin Ginting memandang dakwaan terhadap Tom Lembong lemah misalnya kerugian negara Rp 578 miliar sulit dibuktikan, karena batasan periode dakwaan tidak sesuai dengan sprindik awal. Ini bisa melemahkan kasus terhadapnya.

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno turut mengkritik proses hukum dalam kedua kasus, menyebut KUHAP sudah “mati”. Ia mempertanyakan adanya unsur suap atau kerugian negara yang cukup menjadikan dasar pidana untuk Hasto maupun Tom Lembong.

Khusus soal Hasto, Oegroseno mempertanyakan mekanisme penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Misalnya, penyitaan tas yang dibawa ajudannya dianggap melanggar ketentuan KUHAP.

Halaman Selanjutnya
img_title