KSOP Labuan Bajo Keluarkan Edaran Cegah Kapal Hanyut saat Labuh Jangkar

Suasana Pelabuhan Marina Labuan Bajo
Sumber :
  • VIVA NTT/Fons Abun

 LABUAN BAJO VIVA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan awak kapal dalam mencegah kapal larat atau hanyut saat labuh jangkar guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta antisipasi perubahan cuaca ektrem.

Pelaku Pelecehan Siswi SMP Tak Ditahan Memantik Dugaan Kepolisian Berkonspirasi dengan Tokoh Lokal

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh keagenan kapal, operator kapal, dan khususnya nahkoda kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Petunjuk teknis ini dikeluarkan pada Jumat 17 Januari 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 55 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang peningkatan kewaspadaan awak kapal dalam mencegah kapal larat dan atau hanyut padasituasi labuh jangkar guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal. 

Akibat Cuaca Buruk, Kapal Angkut BBM untuk PLN ke Pulau Rinca TN Komodo Tenggelam

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto melalui surat edaran mengimbau, pertama, awak kapal tetap dalam kondisi dinas jaga sesuai pengaturan jadwal jaga pada saat kapal berlayar dan berlabuh guna memonitor pergerakan kapal.

"Kedua, permesinan kapal dapat selalu digunakan dalam kondisi prima, baik saat operasional normal maupun dalam kondisi dibutuhkan pengoprasian secara tiba-tiba atau mendadak," demikian bunyi petunjuk tersebut, dikutip VIVA NTT dari akun instagram KSOP Labuan Bajo, Sabtu.

Warga Keluhkan Aroma Bau Tinja dari Pipa Sambungan IPAL di Labuan Bajo

Ketiga, perwira jaga tetap berada dianjungan untuk memantau pergerakan kapal dan atau pergerakan kapal lain baik secara visual maupun melalui instrumen kenavigasian nautis dan teknis serta siap sedia memberi perintah kepada anak buah kapal dalam hal dibutuhkan olah gerak dalam segera.

Keempat, perwira jaga agar selalu melakukan pemantauan kondisi cuaca aktual secara berkala terhadap publikasi Badan Meteorologi Klimatalogi dan Geofisika dan tidak diperkenankan meninggalkan kapal tanpa pengawasan, terlebih dalam situasi cuaca dalam kurang baik.