Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran untuk Anak Sekolah 26 Maret-8 April
- Jo Kenaru
NTT VIVA – Pemerintah menetapkan libur Ramadhan 1446 Hijriah pada 26 Maret hingga 8 April 2025 untuk semua satuan pendidikan. Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran pada Ramadhan 2025.
Edaran ditandatangani pada 20 Januari oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.
Surat Edaran (SE) tersebut juga mengatur tentang hari libur pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, serta pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
"Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri," bunyi edaran tersebut.
Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Sementara itu peran Kantor Wilyah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.