Gelar Perkara Tuntas, WW Cs Resmi Jadi Tersangka
- Yohanes. M
Manggarai, NTT VIVA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, NTT melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dikutip dari siaran pers yang dibagikan Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, gelar perkara berlangsung pada Rabu, 12 November 2024, pukul 13.30 WITA, bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Waka Polres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 01 November 2024 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
"Tempat kejadian perkara (TKP) kata dia, berada di rumah saudara HN yang beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai," jelas Ngurah.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, 35 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.050 liter, 49 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.470 liter, 1 buah selang plastik, serta Uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.