Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun Diterbitkan, Kemenkes Beri Penjelasan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, diwawancari usai kunjungan kerja di RSMH Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

NTT VIVA– Kementerian Kesehatan menerbitkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, sebagai bukti kesiapan menjalankan salah satu program percepatan (quick win).

Olahraga Efektif di Rumah: 10 Rekomendasi Tanpa Perlu Pergi ke Gym

Juknis PKG ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Adapun program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang direncanakan dimulai pada Februari 2025, adalah kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Gedung Baru Kantor Bupati Malaka Diresmikan, Bupati Simon Nahak : Ikon Baru Malaka

“Deteksi dini sangat penting untuk pencegahan penyakit yang lebih serius. Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjaga kesehatannya dan mencegah masalah kesehatan di masa depan,” kata Juru Bicara Kemenkes Widyawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Secara garis besar, katanya, petunjuk teknis ini mengatur berbagai aspek penting pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun, antara lain sasaran peserta, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga jenis pemeriksaan sesuaikan kelompok sasaran.

JPIC Indonesia Mendukung Pernyataan Uskup Agung Ende Tolak Proyek Geothermal di Flores

Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran.

Misalnya, kata dia, untuk bayi baru lahir, pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi seperti kekurangan hormon tiroid, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, serta masalah pertumbuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title