Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun Diterbitkan, Kemenkes Beri Penjelasan
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
PKG, kata Widyawati diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia), kemudian PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.
"Dan PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)," katanya kepada ANTARA.
Mekanisme PKG bayi dan usia lainnya Bagi bayi baru lahir, katanya, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis. Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.
Dia menambahkan PKG Hari Ulang Tahun dilaksanakan sesuai siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Balita dan anak prasekolah akan menjalani pemeriksaan pertumbuhan, perkembangan, serta deteksi dini terhadap penyakit seperti tuberkulosis, gangguan pendengaran, masalah mata, gigi, talasemia, dan diabetes melitus.
Buka akun di aplikasi SATUSEHAT
Dia menambahkan, PKG akan didukung oleh aplikasi SATUSEHAT Mobile, oleh karena itu pubik diimbau untuk mengunduh dan membuat akun di SATUSEHAT Mobile guna mempermudah akses dan pendaftaran pemeriksaan PKG Hari Ulang Tahun.