Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa
- Alfons Abun
NTT VIVA – Tersangka yang mencoblos surat suara sisa di TPS 05 Desa Siru Kecamatan Lembor menyebut ketua hingga anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut melakukan kesepakatan bersama untuk mencoblos 22 kertas suara sisa pada hari pencoblosan Pilkada Manggarai Barat 27 November 2024 lalu.
Madir menceritakan, aksi mencoblos surat suara sisa tersebut digagas Sidin Ahmad yang diketahui sebagai tim Paslon Nomor urut 02 di Desa Siru.
"Awalnya ada kesepakatan dengan semua anggota KPPS dan kampung. Awalnya Bapak Sidin Ahmad datang dan bilang kita coblos semua saja surat suara sisa,” ujar Madir kepada wartawan Senin, 20 Januari 2025 saat pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan sesama KPPS di TPS 05 agar 22 surat suara sisa dicoblos kepada paslon nomor urut 02 (Edistasius Endi-Yulianus Weng).
Menurutnya bahwa apa yang mereka lakukan memang murni untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Madir baru menyesal. Pasalnya, perbuatannya tidak pernah berpikir akan berakhir di penjara.