Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa

Tersangka Madir pelaku coblos suara sisa di Siru
Sumber :
  • Alfons Abun

Ia menambahkan bahwa 7 anggota KPPS ini mencoblos 22 surat suara sisa itu pada saat suasana sedikit sepih dan sekitar sore hari.

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di Pilkada Mabar 2024.

Oknum KPPS berinisial M (24) warga Desa Siru itu, merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) malam.

Hasto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Ada Peluang Ditahan?

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial M (24) bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title