Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa
- Alfons Abun
Ia menambahkan bahwa 7 anggota KPPS ini mencoblos 22 surat suara sisa itu pada saat suasana sedikit sepih dan sekitar sore hari.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di Pilkada Mabar 2024.
Oknum KPPS berinisial M (24) warga Desa Siru itu, merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) malam.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial M (24) bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.