Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Penyebabnya

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur
Sumber :
  • Viva Malang

NTT – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 resmi diundur dari Februari 2025 ke Maret 2025.

Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Sidang MK 6 Februari dan Pelantikan Pasca Putusan MK 17 April

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pengunduran ini terkait dengan jadwal penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, MK diperkirakan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada pada 13 Maret 2025.

Pilkada Manggarai 2024 Rendah Pelanggaran, Panwascam Diacungi Jempol

Setelah itu, katanya lagi, surat keterangan bebas sengketa baru akan diterbitkan untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.

Meskipun ada daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilakukan serentak.

Saran MK ke KPU : Sebaiknya Nomor Urut Ditiadakan dalam Pilkada

“Prinsip dasar Pilkada Serentak adalah pelantikan bersama. Jadi, meski ada kepala daerah yang tidak bersengketa, mereka harus menunggu hingga semua proses sengketa selesai,” jelasnya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 3 Januari 2025. 

Jadwal pelantikan terbaru ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Halaman Selanjutnya
img_title