Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Penyebabnya
Jumat, 3 Januari 2025 - 13:51 WIB
Sumber :
- Viva Malang
Putusan terkait perkara gugur/tidak: 11-13 Februari 2025.
Pemeriksaan lanjutan: 14-28 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH): 3-6 Maret 2025.
Putusan akhir: 7-11 Maret 2025
Pengunduran pelantikan ini akan memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan sementara.
Pemerintah memastikan bahwa Pj akan tetap menjalankan roda pemerintahan hingga kepala daerah definitif dilantik.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung setelah MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU.
Halaman Selanjutnya
Kepastian jadwal baru menunggu penerbitan Perpres oleh Presiden.