Penggunaan Pukat Cincin dari Luar Labuan Bajo Rugikan Nelayan Lokal, 'Lagu Lama' Tanpa Solusi
- Alfons Abun
"Kapal yang digunakan oleh masyarakat dari luar wilayah juga telah melebihi kapasitas Gross Tonnage (GT) yang diperbolehkan yaitu 30 GT untuk kegiatan penangkapan ikan. Realitanya ada banyak kapal dengan kapasitas hingga yang melebihi aturan GT-nya," ujar Hasanudin.
Nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan di wilayah tersebut kini terancam kehilangan mata pencahariannya akibat persaingan tidak sehat dengan kapal-kapal besar yang beroperasi secara ilegal.
Politisi Partai Perindo itu mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan diperketat dan sanksi yang tegas diberikan kepada pelaku pelanggaran.
"Standarnya harus 4 GT. Jika ada kapal yang beroperasi dengan 20-30 GT, harus ada izin yang sesuai, dan izin tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh pihak daerah, melainkan melalui proses yang lebih ketat," papar Hasanudin.
Selain itu, Hasanudin juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nelayan lokal, termasuk fasilitas dan akses terhadap teknologi penangkapan ikan yang lebih modern.
“Dengan semakin kompleksnya permasalahan perikanan di Manggarai Barat, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk melindungi kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan di Manggarai Barat,” tandasnya.
Janji tindak kapal ilegal
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat, Haji Mengayung, mengakui bahwa masalah ini cukup kompleks, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang beroperasi secara ilegal.