Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Restu Gubernur NTT
- Ist
Ngada, VIVA NTT– Bupati Ngada Raymundus Bena tidak asal melantik seorang pejabat, ia sedang membuka taruhan politik dalam jabatannya sendiri, dan secara diam-diam menguji seberapa serius sanksi dalam sistem pemerintahan yang berjenjang itu.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Raymundus Bena melantik Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Ngada. Namun di balik seremoni pelantikan itu tersimpan sebuah keberanian yang langka dalam budaya birokrasi: seorang kepala daerah secara terang-terangan mengabaikan surat penolakan resmi dari gubernurnya, yang terbit delapan hari sebelumnya.
Surat bernomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026 itu tidak bisa dibaca sebagai abu-abu. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena secara eksplisit menolak permohonan persetujuan pelantikan dan meminta Pemerintah Kabupaten Ngada mengusulkan ulang tiga nama calon Sekda. Bahkan sehari menjelang pelantikan, Gubernur Melki menunjuk Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Kabupaten Ngada melalui SK Gubernur NTT Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026. Secara hukum, kursi itu sudah diambil alih tapi Bupati Raymundus Bena tetap melantik orang lain menjadi Sekda definitif menjadi pertaruhan konstitusional yang melibatkan sendi-sendi pemerintahan daerah.
"Bupati Ngada tidak sekadar melanggar prosedur ia sedang menguji batas-batas sistem itu sendiri."
Landasan Hukum yang Tidak Bisa Ditawar
Untuk memahami mengapa tindakan Bupati Ngada sangat bermasalah secara hukum, kita perlu kembali ke arsitektur dasar kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Frasa "wakil pemerintah pusat".
Aturan ini melekatkan kewenangan hierarkis yang nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 lebih jauh menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan, termasuk monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam doktrin hukum administrasi negara, posisi Sekda kabupaten/kota secara historis diperlakukan sebagai kader provinsi. Penetapan dan pelantikannya oleh bupati atau wali kota mensyaratkan rekomendasi persetujuan gubernur, bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai mekanisme kontrol berjenjang yang substantif.