Anatomi Polemik Pelantikan dan Pembatalan Sekda Ngada
- Ist
Kupang, VIVA NTT– Pada 6 Maret 2026, Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada. Delapan hari sebelumnya, Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengirimkan surat penolakan terhadap usulan pelantikan Sekda Ngada.
Pelantikan itu memicu polemik, mengancam krisis tata kelola seperti ancaman pemberhentian sementara bupati, turunnya tim inspektorat provinsi ke lapangan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga diskusi akademik di perguruan tinggi.
Polemik berakhir pada 16 Maret 2026 setelah Bupati mencabut SK pelantikan melalui musyawarah dengan Pemprov NTT. Kasus ini membuka debat mendalam soal batas kewenangan bupati versus gubernur dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Jabatan yang Lama Kosong
Jabatan Sekretaris Daerah merupakan tulang punggung birokrasi pemerintahan daerah. Sekda bertugas mengkoordinasikan seluruh urusan administrasi, keuangan, dan kepegawaian di lingkup kabupaten. Ketiadaan Sekda definitif dalam jangka panjang berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan publik, pencairan anggaran, dan sinkronisasi program pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Ngada telah mengirimkan surat permohonan izin pelantikan kepada Gubernur NTT sejak 1 Desember 2025, namun proses yang seharusnya berjalan administratif ini kemudian berbelok menjadi konflik konstitusional.
Kronologi: Dari Surat Penolakan hingga Pencabutan SK Pelantikan
Berikut adalah rekonstruksi lengkap rangkaian peristiwa yang membentuk polemik pelantikan Sekda Kabupaten Ngada:
1 Des 2025
Pemkab Ngada mengirim surat mohon izin melantik Sekda kepada Gubernur NTT (Surat No. 811/BKPSDM/74/12/2025)
27 Feb 2026
Gubernur NTT menolak usulan satu nama calon Sekda, meminta tiga nama diusulkan kembali (Surat No. 800/61/BKD.3.2)
26 Feb 2026
Gubernur menunjuk Gerardus Reo sebagai Pj. Sekda Kab. Ngada melalui SK Gubernur No. 816.2.1/16/BKD/3.2
4 Mar 2026
BKN menerbitkan perpanjangan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Bupati Ngada (Surat No. 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026)
6 Mar 2026
Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda (SK No. 168/KEP/HK/2026) tanpa persetujuan Gubernur
6 Mar 2026
Gubernur NTT menerbitkan surat pembatalan pelantikan Sekda (Surat No. 800/50/BKD.3.2) dan memberi ultimatum 7 hari
7 Mar 2026
Kepala BKD NTT Yosef Rasi menyatakan pelantikan cacat hukum dan mengancam sanksi pemberhentian sementara Bupati
9 Mar 2026
Fraksi Gerindra DPRD Ngada serukan musyawarah bermartabat 'Tuka Tuku, Loka Loka'