Edison Rihi Ingatkan Prinsip Officium Nobile atas Narasi Pengacara Bupati Nabit terhadap Edi Hardum
- Matanews.com
Manggarai, VIVA NTT– Edison Rihi, anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang pernah berkiprah sebagai advokat, menyayangkan pernyataan Aloysius Selama yang meragukan kapasitas hukum Siprianus Edi Hardum hanya karena berbeda pandangan dalam polemik laporan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit ke Polres Manggarai.
Menurut Edison, perbedaan pendapat hukum adalah hal yang lumrah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan kompetensi atau kredibilitas akademik seseorang.
"Tidak tepat apabila seorang advokat meragukan pemahaman hukum rekan sejawatnya hanya karena terdapat perbedaan pandangan atau strategi hukum," kata Edison, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menegaskan, dalam tradisi hukum yang sehat, yang seharusnya diuji adalah kualitas argumentasi, bukan identitas atau latar belakang orang yang menyampaikannya.
Edison merujuk pada pemikiran filsuf hukum Jerman Jürgen Habermas yang menekankan bahwa kebenaran dalam ruang publik harus dibangun melalui kekuatan argumen terbaik, bukan melalui otoritas, tekanan, atau serangan personal.
"Apabila terdapat pandangan hukum yang dianggap keliru, maka bantahlah dengan dasar hukum, doktrin, yurisprudensi, dan logika yang lebih kuat, bukan dengan merendahkan martabat pihak yang berbeda pendapat," tegasnya.
Edison juga mengingatkan bahwa hukum bukan ilmu pasti seperti matematika. Satu norma hukum dapat melahirkan berbagai penafsiran yang berbeda, sehingga perbedaan pandangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu pihak tidak memahami hukum.
Ia turut menyoroti prinsip officium nobile atau profesi terhormat yang melekat pada advokat. Menurutnya, kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara, tetapi juga dari cara menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama penegak hukum.
"Sesama advokat sejatinya bukanlah musuh. Boleh berbeda pendapat, boleh berdebat dengan keras, namun kehormatan profesi akan tetap terjaga apabila perdebatan itu diarahkan untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk merendahkan integritas dan martabat rekan sejawat," ujarnya.
Edi Hardum sebelumnya menyebut langkah hukum Bupati Nabit sebagai tindakan "aneh dan memalukan" menyusul laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati ke Polres Manggarai. Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan dugaan aliran dana kasus korupsi di Manggarai Timur yang menyeret Kadis Kesehatan Manggarai, Jefrin Haryanto. Informasi yang beredar bahwa istri Bupati Manggarai, Meldyanti meminta take down atau penghapusan berita Jefrin memicu adanya dugaan aliran dana sebagaimana yang diduga Edi Hardum.