Revisi UU HAM dan Masa Depan Negara Hukum Indonesia: Menjembatani Kesenjangan antara Norma dan Realitas
- Ist
Oleh: Fortunatus Hamsah Manah
VIVA NTT– Ketika reformasi bergulir pada tahun 1998, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan bernegara. Salah satu tonggak penting reformasi adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjadi fondasi yuridis bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Pada masanya, undang-undang ini merupakan sebuah kemajuan besar. Ia lahir dari semangat mengakhiri otoritarianisme dan meneguhkan komitmen Indonesia sebagai negara hukum demokratis.
Namun, lebih dari dua puluh lima tahun kemudian, dunia telah berubah secara drastis. Perkembangan teknologi digital, globalisasi ekonomi, perubahan iklim, meningkatnya peran korporasi multinasional, serta munculnya bentuk-bentuk pelanggaran HAM baru telah melampaui cakupan pengaturan UU Nomor 39 Tahun 1999. Karena itu, revisi terhadap UU HAM bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan kebutuhan konstitusional dan tuntutan peradaban.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah revisi ini benar-benar diperlukan? Jawabannya adalah ya.
Secara empiris, kondisi penegakan HAM di Indonesia masih menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma dan implementasi. Data tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa setiap tahun ribuan pengaduan masyarakat diterima, meliputi konflik agraria, sengketa lingkungan hidup, diskriminasi terhadap kelompok rentan, persoalan kebebasan berekspresi, hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara. Banyak kasus tersebut berakhir tanpa penyelesaian yang memberikan keadilan bagi korban.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa implementation gap, yakni kesenjangan antara komitmen normatif dan realitas praktik. Negara memiliki instrumen hukum yang relatif memadai, tetapi belum memiliki mekanisme yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara benar-benar terlindungi.
Dalam berbagai kesempatan, Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tantangan terbesar HAM di Indonesia bukan terletak pada kekurangan norma semata, melainkan pada lemahnya tata kelola pelaksanaan HAM di tingkat kelembagaan negara. Menurutnya, penghormatan terhadap HAM harus menjadi paradigma pembangunan nasional dan terintegrasi dalam seluruh kebijakan pemerintah, bukan sekadar menjadi slogan politik atau kewajiban administratif.
Pandangan tersebut sangat relevan dengan substansi Rancangan Undang-Undang HAM yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjalankan lima kewajiban pokok HAM, yaitu menghormati (respect), melindungi (protect), memenuhi (fulfill), memajukan (promote), dan menegakkan (enforce) HAM atau yang dikenal dengan konsep P5HAM.