Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Manggarai Timur, Korban Juga Diduga Diancam Dibunuh

Penyidik Polres Matim Jadwalkan Olah TKP Kasus Pencurian Material
Sumber :
  • Viva NTT/Angelus Durma

Manggarai Timur, ViVa NTT–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur menetapkan seorang pria berinisial JN (26) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun di Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

img_title Remaja 13 Tahun Disekap dan Diperkosa Bergilir di Labuan Bajo, Tiga Pelaku Ditangkap

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat setempat, setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan cabul tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, mengatakan penyidik telah meningkatkan status hukum terduga pelaku menjadi tersangka dan kini bersiap melakukan penahanan setelah melengkapi administrasi perkara.

img_title Bupati Manggarai Timur Siapkan Perbup Jam Belajar Anak di Rumah

"Penetapan tersangka sudah. Tinggal tahan. Mudah-mudahan besok atau lusa," kata Ahmad Zacky Shodri kepada VIVA NTT melalui pesan WhatsApp, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu diduga terjadi saat korban bersama adiknya sedang menjaga burung di area persawahan Desa Gunung pada Senin, 29 Juni 2026. JN diketahui merupakan warga sekampung dengan korban.

img_title Kejari Sumba Timur Terima Pelimpahan Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

Dugaan Ancaman terhadap Korban

Selain dugaan perbuatan cabul, keluarga korban juga menyebut bahwa tersangka diduga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Polisi menyatakan informasi soal dugaan ancaman ini masih didalami.

"Kalau tidak mengaku pun, kami akan kumpulkan bukti-bukti pendukung," kata Ahmad Zacky Shodri saat ditanya soal pengakuan tersangka atas dugaan ancaman tersebut.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik tidak hanya bersandar pada pengakuan tersangka, tetapi juga akan mengumpulkan alat bukti lain, termasuk keterangan saksi, guna memastikan apakah dugaan ancaman itu bisa dibuktikan secara hukum.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum JN. Tahap selanjutnya, polisi akan melakukan penahanan, melengkapi berkas perkara, lalu melimpahkannya ke jaksa penuntut umum sesuai tahapan sistem peradilan pidana.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada tersangka maupun hasil pemeriksaan lanjutan terkait dugaan ancaman terhadap korban.

Kekerasan Seksual terhadap Anak Harus Jadi Perhatian Serius

Kasus yang menjerat JN menambah panjang daftar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah pun mengakui tren kasus ini masih memprihatinkan.

Halaman Selanjutnya
img_title