Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
- Dewan Pers
Jakarta, VIVA NTT– Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Forum ini menjadi tahap keempat pembahasan regulasi yang mulai digagas sejak lokakarya 25 Juli 2025 tak lama setelah kepengurusan baru Dewan Pers terbentuk.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa regulasi ini merupakan respons atas disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang mengancam keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Rancangan disusun melalui serangkaian rapat dan FGD bersama konstituen serta pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas," kata Komaruddin Hidayat.
Prinsip dan Mekanisme Dana
Dana Jurnalisme akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dikelola secara independen dan transparan dengan mekanisme checks and balances yang ketat. Rancangan menetapkan empat prinsip pengelolaan: independensi redaksional, transparansi dan akuntabilitas (termasuk audit keuangan tahunan), keadilan dan inklusivitas, serta keberlanjutan ekosistem jangka panjang.
"Penyaluran dana diprioritaskan untuk peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, dan advokasi terhadap kekerasan jurnalis. Penerima mencakup wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers," tegas Ketua Dewan Pers.
Konsep dana jurnalisme disusun melalui kajian komparatif yang difasilitasi P2 Media. Masukan dari uji publik ini akan menjadi bahan finalisasi sebelum rancangan ditetapkan secara resmi sebagai fondasi keberlanjutan pers Indonesia di era digital.
Pergeseran Paradigma Dewan Pers
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa Dewan Pers kini tidak hanya menangani penegakan kode etik dan sengketa pers, tetapi juga menata ekosistem media secara menyeluruh termasuk aspek bisnis dan pendanaan.
"Komisi Digital dan Keberlanjutan dibentuk khusus dengan dana jurnalisme sebagai salah satu fokus utamanya," ujar Dahlan.
Uji publik dihadiri perwakilan enam perguruan tinggi: UI, Unhas, USU, Universitas Moestopo, Unram, dan Undipserta sebelas organisasi pers: AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS. Sejumlah tokoh pers nasional turut hadir, di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, dan Hendry Ch Bangun. Forum juga melibatkan KTP2JB termasuk LBH Pers, dengan dukungan PR2MEDIA.