Dewan Pers: Pernyataan Narasumber ViVa NTT Bukan Ranah Pidana

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyampaikan sambutan dalam acara malam puncak Anugerah Dewan Pers 2025 di Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dewan Pers

JAKARTA, VIVA NTTDewan Pers menyatakan bahwa pernyataan narasumber yang ditayangkan media merupakan bagian dari karya jurnalistik dan menjadi tanggung jawab perusahaan pers, bukan tanggung jawab narasumber.

img_title Diduga Ada Pungli Surat Rekomendasi PIP di SDI Munde, Kepsek Membantah

Penegasan ini tertuang dalam surat Dewan Pers bernomor 917/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang ditujukan kepada Siprianus Edi Hardum dan Ecep Suwardaniyasa Muslimin selaku Penanggung Jawab Viva.co.id.

Surat tersebut merupakan jawaban atas pengaduan yang diterima Dewan Pers pada 10 Juni 2026 dari Siprianus Edi Hardum, advokat di Kantor Hukum Edi Hardum and Partners sekaligus dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tama, terhadap media Viva.co.id (Viva NTT).

img_title Pastor Moderator PMKRI Minta Peserta MPA Tak Pilih Calon Main Politik Uang

Pengadu keberatan atas empat berita yang memuat pernyataannya terkait dugaan aliran dana kasus Jefrin Haryanto yang disebut sampai ke istri Bupati Manggarai, Herybertus Nabit.

Empat berita yang diadukan tersebut adalah:

img_title Viral "Lu Punya Otak Nggak" Dewan Pers Bersikap, Hotman Minta Maaf ke Wartawan

1. "Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!" tayang 22 Mei 2026.

2. "Bantah Pernyataan Bupati Manggarai, Edi Hardum: Komentar Saya Soal Meldi Hagur Bukan Tuduhan Masih Dugaan" tayang 23 Mei 2026.

3. "Hak Jawab dan Sanggahan Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai soal Dugaan Aliran Dana ke Istri Bupati" tayang 23 Mei 2026.

4. "Pernah Disebut dalam SP3 Bawang, Oknum Wartawan RH Jadi Perantara Take Down Berita Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto" tayang 8 Juni 2026.

Setelah memeriksa dokumen pengaduan dan berita yang diadukan, Dewan Pers menemukan tiga hal pokok. 

Pertama, pengadu berkedudukan sebagai narasumber dalam berita yang dilampirkan dalam pengaduannya sendiri. 

Kedua, Bupati Manggarai merupakan pihak yang disebut namanya dalam berita dan berpotensi dirugikan atas penayangan berita tersebut. 

Ketiga, Bupati Manggarai telah mengirimkan Hak Jawab yang telah ditayangkan oleh media ntt.viva.co.id.

Mengacu pada temuan tersebut, Dewan Pers menilai pernyataan pengadu sebagai narasumber yang ditayangkan media ntt.viva.co.id merupakan bagian dari karya jurnalistik. 

"Karya jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers atau media massa yang menerbitkannya, dan tidak menjadi tanggung jawab narasumber yang pernyataannya ditayangkan dalam berita," demikian bunyi surat tersebut, dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title