Dua Anggota Polda NTT Divonis Bersalah, Curi dan Jual 13 Senjata Api Dinas

Senjata api yang hilang dari Polda NTT ditemukan di Bali dan NTT
Sumber :
  • Dok. Polda NTT

Kupang, VIVA NTT– Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bersalah kepada dua anggota polisi Polda NTT curi senjata api dinas Polri Rabu, 6 Mei 2026.

img_title Terapi di Balik Jeruji: Merajut Harapan Tahanan Polres Ngada

Keduanya adalah Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek.

Aiptu Saiful dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun. Adapun Bripka Yakobis divonis 1 tahun penjara, berkurang dari tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan.

img_title Polda NTT Selesaikan 65 dari 80 Kasus Kriminal Konvensional pada Semester I 2026

Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 306 dan Pasal 488 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Mengapa Vonis Dua Polisi Ini Lebih Ringan dari Tuntutan?

img_title Polda NTT Ungkap Penyimpangan 10 Senjata Api, Personel Terlibat Di-PTDH

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan vonis, antara lain sikap sopan para terdakwa di persidangan, pengakuan atas kesalahan, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta status keduanya yang telah dipecat dari institusi Polri.

Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah fakta bahwa keduanya merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum. Perbuatan mereka dinilai mencoreng nama institusi sekaligus meresahkan masyarakat.

Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

13 Senjata Api Dicuri dari Gudang

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa total senjata api yang diambil dari gudang mencapai 13 pucuk berjenis revolver merek Taurus.

Dua di antaranya dijual ke luar daerah, tepatnya ke Bali, sementara 11 pucuk sisanya diperjualbelikan kepada sesama anggota Polda NTT. Harga yang dipatok bervariasi, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp10 juta per pucuk.

Hakim menjelaskan bahwa Saiful, selaku pemegang kunci gudang senjata, bersekongkol dengan Yakobis yang berperan mencari pembeli dan menjadi perantara transaksi.

11 Anggota Terlibat, Sanksi Bervariasi

Sebelum persidangan ini, keduanya telah lebih dahulu dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik internal Polda NTT.

Kasus ini secara keseluruhan menyeret 11 anggota Polda NTT. Dari jumlah tersebut, dua anggota dikenai sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dua lainnya dijatuhi PTDH, dan tujuh anggota sisanya mendapat sanksi demosi.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor STR/504/IX/PAM.3.3./2025 tertanggal 27 September 2025 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dinas Polri.