Suami Pendendam Biarkan Istri Sakit hingga Meninggal, Polisi : Sakit Hati Ajakan Berhubungan Intim Selalu Ditolak
- Tangkapan layar tvOne
"Kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami menduga adanya serangkaian tindak pidana penelantaran yang pada akhirnya istri tersebut meninggal dunia dengan kondisi fisik memprihatinkan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat konferensi pers, Selasa, 28 Januari 2025.
Sakit hati karena tolak berhubungan badan
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Selasa, 28 Januari 2025 sebagaimana disampaikan Kapolretabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bahwa tersangka Wahyu mengaku sakit hati karena setiap kali ingin berhubungan intim, istrinya selalu menolak.
"Permintaan melakukan hubungan suami istri sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Penyidik menjerat Wahyu dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian serta pasal 49 huruf (a) dan (b) junto Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pihak keluarga Almarhum Sindi melalui kuasa hukum M.Novel meminta penyidik untuk memberikan hukuman lebih berat dengan dugaan bahwa tersangka Wahyu sengaja menelantarkan istrinya dengan dikenakan pasal 349 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Novel, tersangka diduga sengaja membiarkan Sindi dalam kondisi sakit parah agar meninggal dunia.