Polisi Amankan Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
- Istimewa
NTT VIVA - Polisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT menangkap dan mengamankan dua orang pedagang ikan keliling atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok mengatakan, terduga pelaku berinisial S (26 )dan MS (25 ) warga Bima, NTB itu ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo pada Jumat, 24 Januari lalu.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi tentang aktivitas kedua terduga pelaku yang dicurigai menggunakan narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku," kata Matheos, Rabu 29 Januari 2025.
Ia mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram.
"Narkotika tersebut disimpan didalam satu klip plastik bening berukuran kecil," katanya.
Ia menjelaskan, polisi melakukan pengintaian terhadap aktivitas terduga pelaku selama lima bulan terakhir sampai pada akhirnya berhasil ditangkap.