Polisi Amankan Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
- Istimewa
"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku.
Dari hasil tes, kata dia, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku, narkotika tersebut sudah tiga kali digunakan sejak keduanya masih duduk di bangku sekolah.
"Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku, katanya, disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.