Polisi Amankan Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Labuan Bajo
Sumber :
  • Istimewa

"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar" jelasnya.

Dituding Sebagai Dalang Mafia Tanah di Labuan Bajo: Gatot Suyanto Malah Pergi ke Surabaya

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

"Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya.

"Kami itu bukan penambang," Kata Nelayan Rangko Soal Klaim Penambangan Pasir Ilegal