Polisi Amankan Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Rabu, 29 Januari 2025 - 21:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar" jelasnya.
Baca Juga :
Dituding Sebagai Dalang Mafia Tanah di Labuan Bajo: Gatot Suyanto Malah Pergi ke Surabaya
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
"Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya.