Honorer Dihapus! Tersisa PNS, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK
Sumber :

NTT VIVA – Dengan menghapus tenaga honorer, maka hanya ada tiga jenis kepegawaian yang diakui yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Penghapusan tenaga honorer berlaku 1 Januari 2025.

Viral ASN Kuningan Sawer Uang pada Jam Dinas, Pelaku Meminta Maaf

Perubahan ini membuat status kepegawaian di lingkungan pemerintahan akan mengalami penyesuaian signifikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah memiliki status yang jelas, kesejahteraan yang baik.

Tahun 2025, ASN Dapat 10 Hari Cuti Bersama, Begini Pengaturannya

Pemerintah juga berupaya membangun sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan kompeten.

Salah satu alasan dihapusnya status honorer disebabkan jumlah tenaga honorer yang terus bertambah di setiap daerah menyebabkan beban anggaran dan ketidakefisienan dalam birokrasi pemerintahan.

Pungut Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Komodo Labuan Bajo Capai Rp746 Ribu, Melanggar Aturan?

Pemerintah ingin menghindari praktik rekrutmen yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang memerintahkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title