Honorer Dihapus! Tersisa PNS, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK
Sumber :

"Bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu ada juga tahap dua (PPPK)," ujar Aba Subagja dikutip Kamis 30 Januari 2025.

Rancangan UU Terbaru, Rotasi ASN Bakal Seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Menurut Aba, peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk para pegawai honorer sangat besar. Itu terlihat dari pemerintah mengatur seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Tahap 1 telah diumumkan hasilnya dan pendaftaran tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2024 kemarin.

Pada langkah ini terlihat pemerintah berupaya agar para honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 agar bisa diselamatkan menjadi ASN sebagaimana merujuk pada Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Diperintah Kejati, Kejaksaan Manggarai Beberkan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Terdapat beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi berdasarkan Keputusan MenPANRB tersebut. Untuk honorer yang sudah masuk database BKN hasil pendaftaran non-ASN pada bulan Oktober 2022 lalu bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

"Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

PPPK Paruh Waktu bisa jadi Penuh Waktu

8 Destinasi Wisata Eksotis di Jakarta Utara yang Wajib Dikunjungi

Aba juga mengingatkan bahwa para pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi penuh waktu.

Halaman Selanjutnya
img_title