Honorer Dihapus! Tersisa PNS, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan bergantung pada beberapa faktor. Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.
"Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK," ujarnya.
Aturan honorer tidak bisa ikut tes PPPK Kemudian pemerintah juga telah memberikan kesempatan bagi honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023.
Namun, pemerintah tidak bisa memberikan toleransi bagi honorer yang baru masuk setelah bulan Oktober 2023.
Hal tersebut disebabkan masa kerja honorer itu baru masuk Oktober 2023, dan belum memiliki masa kerja selama 2 tahun yang terhitung pada Januari 2025. Sehingga, honorer kategori ini terpaksa akan dirumahkan oleh pemerintah, alias dihapus status kepegawaiannya.
Walaupun begitu, pemerintah sedang mencari solusi agar para honorer bisa diselamatkan dari pemberhentian tersebut.