Honorer Dihapus! Tersisa PNS, ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK
Sumber :

Pengangkatan bergantung pada beberapa faktor. Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.

Viral ASN Kuningan Sawer Uang pada Jam Dinas, Pelaku Meminta Maaf

"Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK," ujarnya.

Aturan honorer tidak bisa ikut tes PPPK Kemudian pemerintah juga telah memberikan kesempatan bagi honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023.

Tahun 2025, ASN Dapat 10 Hari Cuti Bersama, Begini Pengaturannya

Namun, pemerintah tidak bisa memberikan toleransi bagi honorer yang baru masuk setelah bulan Oktober 2023.

Hal tersebut disebabkan masa kerja honorer itu baru masuk Oktober 2023, dan belum memiliki masa kerja selama 2 tahun yang terhitung pada Januari 2025. Sehingga, honorer kategori ini terpaksa akan dirumahkan oleh pemerintah, alias dihapus status kepegawaiannya.

Pungut Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Komodo Labuan Bajo Capai Rp746 Ribu, Melanggar Aturan?

Walaupun begitu, pemerintah sedang mencari solusi agar para honorer bisa diselamatkan dari pemberhentian tersebut.