Polemik 17 ASN Belu, Bawaslu Dituding 'Amankan' Kerabat Sekda
- Vidigal Bria
Belu,VIVA – Wilfridus Son Lau, selaku kuasa hukum dari 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan netralitas ASN pada pilkada 2024, mengatakan masalah tersebut bernuansa berbohong.
Bawaslu Kabupaten Belu sebelumnya merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN berdasarkan laporan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere.
Dugaan Wilfridus Merujuk pada fakta bahwa kerabat kandung Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johenes Andes yang juga termasuk dalam anggota grup WhatsApp yang dilaporkan.
Wilfridus juga mempersoalkan kenapa hanya sebagian ASN yang berada di grup itu yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Sedangkan salah satu anggota grup yang adalah ipar kandung dari Sekda Belu yang biasa dipanggil Dedi Kin dan juga sejumlah ASN yang merupakan anggota grup tidak dilaporkan?” ungkap Wilfidus kepada pers, Selasa, 4 Februari 2025.
Ia mengatakan, laporan tersebut semata-mata karena adanya kesamaan nama grup WhatsApp dengan kandidat kandidat tertentu.
Grup WhatsApp SAHABAT SEHATI yang beranggota 65 ASN terdiri dari ASN aktif dan pensiun.
“Yang ada di grup itu 65 orang, yang dilaporkan 31 orang. Sementara yang diperiksa 14 orang, dan 17 orang ASN lainnya tidak diperiksa Bawaslu tapi juga diremomendasikan ke BKN. Sedangkan yang lainnya termasuk ipar Sekda Belu tidak direkomendasikan,” gugat Wilfridus Lau.
Ia melanjutkan, laporan terhadap 31 ASN yang ada dalam grup perpesanan itu sangat tidak adil dan diskriminatif atau patut diduga dirancang oleh pihak tertentu.
"Laporannya tebang pilih. Bawaslu Belu juga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran. Bawaslu Belu mestinya menelisik lebih jauh untuk mengetahui kebenarannya sehingga ada pemberlakuan yang adil dalam menangani laporan yang diterima," cetus Lau.
“Kami tim kuasa hukum telah membaca dan dalami semua regulasi terkait penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu dan tidak menemukan norma hukum terkait dengan status hukum 17 ASN sehingga rekomendasi Bawaslu Belu ke BKN terindikasi peristiwa pidana pemalsuan,” tutup Wilfridus.