DKPP: KPU Manggarai Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu!

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membcakan putusan sidang kode etik KPU Manggarai
Sumber :
  • Dok. DKPP RI

NTT ViVa– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional dalam perekrutan penyelenggara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang dibacakan pada Senin, 21 April 2025.

img_title Uskup Ruteng Tantang 60 Paroki Buktikan Tata Kelola Jujur

Putusan perkara Nomor 246-PKE-DKPP/X/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut merupakan perkara yang diadukan oleh Maria Magdalena Denggot, seorang peserta seleksi yang gagal menjadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Para teradu dalam perkara tersebut yakni, teradu I, Rikardus Jemi Pentor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Manggarai; Teradu II Florianus Irwan Kondo; Teradu III Fransiskus Dohos Dor; Teradu IV, Heribertus Harun; Teradu V, Marsianus Edon, masing-masing sebagai Anggota KPU Manggarai.

img_title Politik Uang, Bohir, dan Harapan Demokrasi di Tangan Gen Z

Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito itu menerangkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Manggarai terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.

Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi; memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait; dan memeriksa dokumen yang disampaikan pengadu, para teradu dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:

img_title Pidato Inspiratif Angela Edon 'Cahaya Demokrasi' di Konferensi Pers Akhir Tahun Bersama Kapolda NTT

"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan Teradu 1, II, III, IV, V, terbukti melanggar kode etik dan pedomaan prilaku penyelenggara pemilu" bunyi poin dalam pertimbangan DKPP yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan, DKPP memutuskan:

“Satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Ricardus Jemi Pentor selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Manggarai, Teradu dua Florianus Irwan Kando, Teradu 3 Fransiskus Dohos Dor, Teradu 4 Heribertus Harus, Teradu 5 Marsianus Edon, masing-masing selaku Anggota KPU Manggarai terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan empat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Heddy Lugito.

Halaman Selanjutnya
img_title