Pasca Putusan MK, KPU Langsung Pleno Penetapan Edi-Weng
- KPU Manggarai Barat
Manggarai Barat, VIVA –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diajukan oleh pasangan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani atau yang dikenal Mario-Richard.
Gugatan Mario-Richard ditolak karena pengajuan permohonan ke MK melewati tenggang waktu yang ditentukan.
Putusan sela perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan majelis hakim pada Rabu, 5 Februari 2025 malam.
"Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ( dan nomor perkara lainnya) tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Selanjutnya pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim MK, Arsul Sani, disebutkan pengajuan permohonan Mario-Richard melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," jelas Arsul.
"Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," lanjutnya.
Pleno hari ini
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat 2024, Kamis, 6 Februari 2025.
"(Hari ini) kami akan putuskan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik. Pukuk 19.00 WITA di Hotel Zasgo lantai tujuh," kata ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman, dikonfirmasi VIVA NTT, Kamis.
Pertarungan head to head Mario-Richard versus Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) berselisih 2.708 suara.
Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard meraup 71.164 suara.