Bagian Umum Tak Membayar Utang Ratusan Juta, GMNI Sentil Sikap ‘Cuci Tangan’ Sekda Malaka
- Vidigal Bria
Malaka, NTT VIVA –Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indinesia (GMNI) Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran, mewanti-wanti Pemkab Malaka Nusa Tenggara Timur akan ulah Bagian Umum tidak membayar uang yang dipinjam dari AAL Rp120 juta.
Menurutnya, ulah Bagian Umum menunggak utang berefek menurunnya wibawa pemerintah di mata masyarakat.
Seran juga menyentil sikap Sekda Malaka Ferdinan Un Muti yang terkesan cuci tangan. Menurutnya, Sekda selaku pengendali kesekretariatan Kantor Bupati Malaka memberi jawaban yang solutif agar marwah dan nama baik pemrintah tetap terjaga.
"Bagaimana dengan Pernyataan Sekda Malaka seolah-olah mau lepas tanggung jawab dari utang Bagian Umum. Harusnya dipertanggungjawabkan dan dikembalikan,” demikian pernyataan Agustinus ketika diwawancara, Jumat, 14 Februari 2025.
Mahasiswa STKIP Sinar Pancasila ini menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kepala Daerah, di mana posisi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Asisten Administrasi Umum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk utang.
"Bagaimana pemerintah atau Bagian Umum pinjam uang masyarakat tapi tidak mau kembalikan. Pemerintah hadir untuk kasih kesejahteraan bukan malah buat rakyat ini jadi susah,” Seran mengingatkan.
Ketua GMNI juga meminta agar masalah utang piutang pada Bagian Umum Setda Malaka diselesaikan secepatnya apalagi uang yang pinjam dari AAL tersebut untuk operasional kantor.
"GMNI berharap Pemda Malaka tetap menjaga nama baik dan wibawa pemrintah. Sebaiknya utang Rp120 juta itu dikembalikan," harapnya.
Kantor Bupati Malaka
- Istimewa
Mengingatkan OPD
Lebih lanjut ia mengingatkan Bagian Umum dan OPD lainnya tidak merusak nama baik Pemda secara keseluruhan.
“Ini jadi tercemar hanya karena utang senilai Rp120 juta apalagi ramai diberitakan media,” sindirnya.
Ramai diberitakan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka belum melunasi piutang ALL sebesar Rp120 juta.
Pemilik uang AAL yang adalah warga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah itu menjelaskan, bahwa uang yang dipinjamkan Bagian Umum tahun 2022 itu berjumlah Rp.100.000.000 dengan besaran bunga disepakati sebesar 10 persen.
Dia menerangkan, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum Y dan bendahara D.
"Kabag Y dan bendahara D dua tahun yang lalu datang pinjam uang Rp100 juta untuk keperluan dinas Bagian Umum. Ada bukti tanda tangan Y dan D bermeterai 10.000," tutur AAL ketika ditemui awak media, Minggu 9 Februari 2025.
Kemudian pada tahun 2024 Bendahara D mengembalikan pokok pinjaman Rp.100.000.000 dan bunga Rp.60.000.000.
AAL menambahkan, total keseluruhan piutangnya pada bagian di Bagian Umum yang dihitung berdasarkan modal + bunga dikurangi pengembalian Rp.160.000.000 maka masih tersisa Rp.120.000.000 dari total piutang Rp.260.000.000.
"Saya berharap agar Pemda Malaka bertanggung jawab dan mengembalikan uang senilai Rp.120.000.000," ujar AAL.
Respons Sekda
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka Ferdinand Un Muti mengaku tak mengetahui Bagian Umum terlibat utang.
"Terkait pinjam meminjam uang itu saya tidak tahu. Silahkan kontak pihak-pihak yang memberikan pinjaman dan yang meminjam dan masing-masing mungkin tanda tangan kuitansi" tulis Sekda Malaka melalui pesan WhatsApp, Kamis, 13 Februari 2025.
Ia menyampaikan, usai dilantik menjadi Sekda Malaka per 19 September 2022, ia tidak pernah dilapori bahwa Bagian Umum sedang menunggak utang. "Waktu pinjamnya kapan mungkin saya belum dilantik," kata Ferdinand.