Merasa Tak Bersalah Studi Banding dengan Terperiksa Kasus Korupsi, Ini Alasan Kajari Manggarai
- Engkos Pahing
Manggarai, NTT ViVa– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fauzi, menjadi sorotan karena ia dan pejabat kejaksaan jalan bersama dengan terperiksa kasus dugaan korupsi yang ikut ikut juga dalam rombongan besar studi banding geotermal ke PLTP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara pada 9-11 Maret lalu. Rombongan yang berjumlah 37 orang itu dipimpin Bupati Manggarai Heribertus Nabit.
Meskipun dibiayai BUMN, tapi studi banding tersebut justeru dianggap melawan perintah Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan instruksi efisiensi anggaran. Studi banding merupakan hal yang dilarang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu.
Selain itu, studi banding geotermal ini dikritisi karena dilakukan setelah Bupati Nabit menerbitkan SK Penlok sementara masyarakat Poco Leok sejak awal menolak pengeboran geotermal di tanah mereka.
Argumentasi Kajari Manggarai
Fauzi sendiri telah diperiksa oleh Aswas Kejati NTT Jaja Raharja, setelah sebelumnya Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menanggapi tindakan Fauzi jalan dengan Livens Turuk, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai, yang saat ini berstatus terperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang.
Kritik terhadap Fauzi dilayangkan banyak pihak karena tindakan Fauzi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme penanganan perkara korupsi.
Meskipun heboh diberitakan jalan bareng dengan pihak berperkara tapi Fauzi keukeh tindakannya itu bukan sebuah pelanggaran.