Merasa Tak Bersalah Studi Banding dengan Terperiksa Kasus Korupsi, Ini Alasan Kajari Manggarai

Kajari Manggarai NTT, Fauzi
Sumber :
  • Engkos Pahing

Manggarai, NTT ViVa– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fauzi, menjadi sorotan karena ia dan pejabat kejaksaan jalan bersama dengan terperiksa kasus dugaan korupsi yang ikut ikut juga dalam rombongan besar studi banding geotermal ke PLTP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara pada 9-11 Maret lalu. Rombongan yang berjumlah 37 orang itu dipimpin Bupati Manggarai Heribertus Nabit.

Kejaksaan Negeri Manggarai Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng

Meskipun dibiayai BUMN, tapi studi banding tersebut justeru dianggap melawan perintah Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan instruksi efisiensi anggaran. Studi banding merupakan hal yang dilarang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu.

Selain itu, studi banding geotermal ini dikritisi karena dilakukan setelah Bupati Nabit menerbitkan SK Penlok sementara masyarakat Poco Leok sejak awal menolak pengeboran geotermal di tanah mereka.

Argumentasi Kajari Manggarai

BPD Rana Mbata Bakal Laporkan Kades ke Kejari Manggarai

Fauzi sendiri telah diperiksa oleh Aswas Kejati NTT Jaja Raharja, setelah sebelumnya Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menanggapi tindakan Fauzi jalan dengan Livens Turuk, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai, yang saat ini berstatus terperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang.

Kritik terhadap Fauzi dilayangkan banyak pihak karena tindakan Fauzi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme penanganan perkara korupsi.

Bawaslu Manggarai Apresiasi Peran Kejaksaan saat Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Meskipun heboh diberitakan jalan bareng dengan pihak berperkara tapi Fauzi keukeh tindakannya itu bukan sebuah pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
img_title