Viral Bagian Umum Berutang pada Warga, DPRD Malaka Bilang Begini

Kantor Bupati Malaka
Sumber :
  • Istimewa

Malaka, VIVA – Bagian Umum Setda Malaka Nusa Tenggara Timur menunggak utang ratusan juta yang dipinjam dari warga disoroti lembaga DPRD.

Sekda Malaka Tidak Tahu Bagian Umum Menunggak Pinjaman Ratusan Juta : Pinjamnya Kapan?

Wakil Ketua DPRD Malaka, Ronaldo Asury meminta pemerintah segera menyampaikan klarifikasi dan segera melunasi utang pemda yang sementara viral di media sosial.

"Terkait dugaan utang yang viral tentu itu menjadi ranah pemerintah. Karena yang mengutang adalah Bagian ulUmum entah atas nama pemerintah atau oknum tentu perlu ada klarfikasi dari pemda," tulis Ronaldo, Jumat, 14 Februari 2025 malam.

Waduh! Bagian Umum Setda Malaka Pinjam Uang ke Masyarakat Menunggak Ratusan Juta

Sebagai anggota DPRD, lanjut Ronaldo, tentu menyampaikan hal itu saat rapat.

"Setiap kali rapat kita selalu tegaskan untuk selesaikan utang tersebut apabila yang mengutang pemda," katanya.

Korban Pelecehan Seksual di Malaka Alami Trauma Berat hingga Tidak Mau Sekolah

Secara kelembagaan, lanjutnya, DPRD Malaka, sebatas memberi masukan kepada pemda mencari solusi dan segera melunasi utang tersebut.

"Tentunya kita beri ruang untuk Pemda menyelesaikan utang tersebut," katanya.

"Apabila tidak selesaikan tentu Inspektorat melakukan audit terkait utang piutang yang tengah viral di media sosial," tulis Ronaldo.

Wakil Ketua DPRD Malaka, Ferdinando Asury

Photo :
  • Vidigal Bria

Respons Sekda

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka Ferdinand Un Muti mengaku baru mengetahui bagian umum terlibat utang dari pemberitaan media.

"Terkait pinjam meminjam uang itu saya tidak tahu. Silakan hubungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman dan yang meminjam dan masing-masing mungkin tanda tangan kuitansi" tulis Sekda Malaka melalui pesan WhatsApp, Kamis, 13 Februari 2025.

Ia menyampaikan, usai dilantik menjadi Sekda Malaka per 19 September 2022, ia tidak pernah melaporkan bahwa Bagian Umum sedang menunggak utang. “Waktu pinjamnya kapan mungkin saya belum dilantik,” kata Ferdinand.

Sikap GMNI

Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indinesia ( GMNI ) Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran, mewanti-wanti Pemkab Malaka Nusa Tenggara Timur akan ulah Bagian Umum tidak membayar uang yang dipinjamkan dari AAL Rp120 juta.

Menurutnya, ulah Bagian Umum menunggak utang berefek menurunnya wibawa pemerintah di mata masyarakat.

Seran juga menyentil sikap Sekda Malaka Ferdinan Un Muti yang terkesan cuci tangan.

Menurutnya, Sekda selaku pengontrol kesekretariatan Kantor Bupati Malaka memberikan jawaban yang solutif agar marwah dan nama baik pemrintah tetap terjaga.

"Bagaimana dengan Pernyataan Sekda Malaka seolah-olah mau lepas tanggung jawab dari Bagian utang Umum. Harusnya dipertanggungjawabkan dan dikembalikan,” demikian pernyataan Agustinus ketika diwawancara, Jumat, 14 Februari 2025.

Mahasiswa STKIP Sinar Pancasila ini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kepala Daerah, di mana posisi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Asisten Administrasi Umum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk utang.

“Bagaimana pemerintah atau Bagian Umum pinjam uang masyarakat tapi tidak mau kembalikan. Pemerintah hadir untuk berterima kasih kepada kesejahteraan bukan malah membuat rakyat ini jadi susah,” Seran mengingatkan.

Ketua GMNI juga meminta agar masalah hutang pada Bagian Umum Setda Malaka diselesaikan secepatnya apalagi uang yang pinjam dari AAL tersebut untuk operasional kantor.

"GMNI berharap Pemda Malaka tetap menjaga nama baik dan wibawa pemrintah. Menghargai utang Rp120 juta itu dikembalikan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan Bagian Umum dan OPD lainnya tidak merusak nama baik Pemda secara keseluruhan.

“Ini jadi tercemar hanya karena utang senilai Rp120 juta apalagi ramai diberitakan media,” sindirnya.

Ramai diberitakan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka belum melunasi hutang ALL sebesar Rp120 juta.

Pemilik uang AAL yang merupakan warga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah menjelaskan, bahwa uang yang dipinjamkan Bagian Umum tahun 2022 itu berjumlah Rp.100.000.000 dengan besaran bunga yang disepakati sebesar 10 persen.

Dia menerangkan, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum Y dan bendahara D.

“Kabag Y dan bendahara D dua tahun yang lalu datang pinjam uang Rp100 juta untuk keperluan dinas Bagian Umum. Ada bukti tanda tangan Y dan D bermeterai 10.000,” tutur AAL ketika ditemui awak media, Minggu 9 Februari 2025.

Kemudian pada tahun 2024 Bendahara D mengembalikan pinjaman pokok Rp.100.000.000 dan bunga Rp.60.000.000.

AAL menambahkan, total keseluruhan penagihannya pada bagian di Bagian Umum yang dihitung berdasarkan modal + bunga dikurangi pengembalian Rp.160.000.000 maka masih tersisa Rp.120.000.000 dari total penagihan Rp.260.000.000.

“Saya berharap agar Pemda Malaka bertanggung jawab dan mengembalikan uang senilai Rp.120.000.000,” ujar AAL.