Pria di Ende Cabuli Anak Dibawah Umur, Ini Penjelasan Kapolsek Maurole

Ilustasi pemerkosaan
Sumber :
  • Getty Images

ENDE, VIVA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Pria berinisial ARB (17) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AP (5). 

 

Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban yang dikonfirmasi tim media ini pada Jumat, 10 Januari 2025 membenarkan kejadian tersebut. 

 

Iptu Syaiban menjelaskan kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polsek Maurole dengan nomor laporan Polisi No.Pol : LP/B/02/I/2025/Spkt/Sek.Maurole/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 09 Januari 2025.

 

Kasus dilaporkan oleh ibu kandung Korban berinisial FI (41), pada Kamis, 09 Januari 2025, pukul 14:30 waktu setempat. 

 

Iptu Syaiban menerangkan, kasus ini terjadi pada Rabu, 08 Januari 2024. Waktu itu terlapor ARB bersama saksi YM dan korban AP duduk bersama - sama di kamar, kebetulan mereka rumah bertetangga. Tidak lama kemudian, YM ditelpon kakak nya. Lalu ia pamit dan meninggalkan ARB dan AP di kamar. 

 

Selang beberapa menit kemudian, terlapor melakukan pencabulan dengan cara menurunkan celana korban dan menggosokan alat vital terlapor ke alat vital korban. 

 

Saat ini, terlapor masih dalam taraf pemeriksaan di Polsek karena masih dibawah umur dan membutuhkan pendampingan dari orang tua. 

 

Lebih jauh dikatakan Iptu Syaiban bahwa korban sudah divisum di RSUD Ende. 

 

"Kasus ini masi lidik selanjutnya akan kita limpahkan ke unit PPA Polres Ende." tutupnya.