Karolus Karni Lando Dukung Penuh Langkah Keuskupan Ende Tolak Geothermal
Senin, 13 Januari 2025 - 20:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
Keempat, Pencemaran Air Risiko kebocoran zat kimia dari proyek geothermal dapat mencemari sumber air minum masyarakat.
Kelima, Potensi Bencana Geologi Aktivitas pengeboran dapat memicu gempa bumi kecil atau perubahan struktur tanah.
Ia juga menjelaskan, berikut adalah beberapa Undang-Undang dan peraturan yang relevan dengan pengelolaan dampak lingkungan:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 40: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan yang berisi kajian dampak lingkungan (AMDAL).