Karolus Karni Lando Dukung Penuh Langkah Keuskupan Ende Tolak Geothermal

Dr. Karolus Karni Lando, MBA.
Sumber :
  • Istimewa

2. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 25: Menekankan pentingnya kelestarian lingkungan dalam pengelolaan panas bumi. 

 

3. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melakukan analisis dampak lingkungan sebagai syarat mendapatkan izin operasi. 

 

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)

 

Ajakan Kepada Masyarakat

 

Dr. Karolus mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dampak lingkungan dari proyek geothermal ini dengan pikiran terbuka.