KPU Manggarai Barat Gunakan Dana Hibah Pilkada untuk Bayar Pengacara
Selasa, 14 Januari 2025 - 08:27 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Untuk pengacara itu dari anggaran hasil hibah dari pemerintah daerah yang sementara kita gunakan ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, karena pilbub Manggarai Barat masuk dalam gugatan, anggaran hibah yang tidak terpakai KPU akan dilakukan perhitungan kembali tiga bulan setelah penetapan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dalam artian, misalnya besok hasil gugatan katakanlah misalnya gugatan pemohon itu ditolak pada tanggal berapa, nanti tiga bulan dari situ kita wajib untuk setelah menetapkan pasangan calon terpilih maka kita akan melihat kembali anggaran itu untuk kembali ke kas daerah," jelasnya.