KPU Manggarai Barat Gunakan Dana Hibah Pilkada untuk Bayar Pengacara

Kantor KPU Mabar di Labuan Bajo
Sumber :
  • Istimewa

Ia mengaku yang namanya dana hibah dari pemerintah daerah jika ada sisa wajib melakukan pengembalian setelah seluruh tahapan selesai.

 

Dalam proses penyusunan anggaran, kata Neno, KPU juga memperhitungkan tahapan jika ada sengketa di MK.

 

"Dalam proses penyusunan anggaran kita juga memperhitungkan sampai disitu," tambahnya.

 

Untuk diketahui, Pemda Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp41,8 miliar untuk Pilkada 2024.