Sengketa Pilkada ke MK, KPU Sumba Barat Disorot Terkait DPT Tanpa NIK
- Ariyanto Kristian Tena
Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut, menurut Pemohon masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.
Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.
“Termohon telah dengan sengaja menurunkan tingkat pemilih sehingga ada 30.965 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ucap Vincent menjelaskan pokok permohonan.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa KPU Sumba Barat dengan sengaja tidak melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara baik bagi masyarakat.