Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Kuasa Hukum, Ali Antonius
Sumber :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

 

RUTENG VIVA - Kuasa hukum direktur CV. Patrada, Ali Antonius menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Rabu, 15 Januari 2025.

 

Diketahui, Direktur CV. Patrada, Edward Sony Darung disangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.

 

Kuasa Hukum, Ali Antonius menilai penetapan tersangka terhadap klienya, Edward Sony Darung tidak benar. Ia pun menilai Kejaksaan Negeri Manggarai keliru. 

 

"Kejaksaan keliru dan tidak benar," jelas Ali Antonius kepada sejumlah awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.

 

Menurut dia, ada beberapa alasan bahwa klienya tidak bersalah yakni, pertama sebelum ditetapkan sebagai tersangka sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut kata dia bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri, bisa juga kepada kelurganya. 

 

Kedua, kata dia, hukuman hukum antara Sony Darung dengan PT. MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah. Perjanjian jual beli ini tidak terlaksana karena pihak MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sarat-sarat dalam perjanjian. 

 

Oleh karena itu, kata dia, Sony menolak untuk menerima barang-barang dari PT. MMI itu dan Sony juga kata dia, menolak untuk membayar. 

 

"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih ditangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)," jelas Ali Antonius. 

 

Dan, kata dia, dari semula sampai sekarang barang-barang itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung. 

 

Lalu, hal berikutnya, lanjut dia, apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab, jawabannya kata dia tidak. Karena menurut dia, Sony tidak melakukan kesalahan apa pun. 

 

"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya

 

Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI kata dia, dikembalikan oleh pihak MMI secara utuh. Itu, kata dia, implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli. 

 

Lalu, selanjutnya, kata dia, apakah sony turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal MMI. Jawabannya, kata dia, tidak, karena Sony tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum apapun 

 

"Bahwa, ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya. 

 

Jadi, kata dia, dengan penetapannya Sony itu sebagai tersangka menurut dia sangat tidak masuk akal "Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan Sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya. 

 

Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony, jika mereka merasa bahwa Sony melakukan kesalahan atau apa namanya terkait dengan itu 

 

"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," katanya lanjut. 

 

Jika, kata dia, mereka (MMI) merasakan bahwa benar ada utang. Maka, mereka berhak melakukan penagihan. Tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sony, karena menurut dia mereka (MMI) merasa bersalah. Mengapa Sony harus dipaksakan turut serta dengan dua orang dari PT. MMI jadi tersangka.

 

"Jangan-jangan ada udang dibalik batu, Sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.

 

Faktanya, kata dia, Sony tidak pernah pinjam uang ke PT. MMI. Tetapi, Sony yang memberikan uang muka kepada PT. MM yang kemudian dikembalikan karena baranya tidak sesuai dengan spesifikasi. 

 

"Yang membelanjakan barang itu PT. MMI, dia kan penjual, karena tidak sesuai dengan spesifikasi makannya sony tolak. Dan, uang muka diminta agar kembali," katanya. 

 

Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa, Edward Sonny Kurniadi Darung (ESD)menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Direktur CV Patrada itu langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.

 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, tersangka Edward Sonny Darung selaku pemenang tender proyek pengadaan pengelolaan sampah non-organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 merupakan tersangka ketiga. Penetepan tersangka Sony Darung berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

 

Menurut Fauzi, Sony selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 di mana proyek tersebut sepenuhnya memakai dana PT Manggarai Multi Investasi (MMI).

 

"PT.MM ini merupakan BUMD yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai," jelas Fauzi. 

 

Dalam proyek tersebut, sambung Fauzi, Sonny Darung mengadakan tong sampah yang ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis pengadaan. Penyedia hanya memodifikasi drum bekas menjadi tong sampah.

 

Berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan kita, kata Fauzi, saksi-saksi kami menyimpulkan bahwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara. 

 

Tersangka Sonny, lanjut Fauzi, dijerat pasal berlapis, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor beserta turunannya.