Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Tersangka dalam proses penyidikan polisi
Sumber :
  • Fons Abun

LABUAN BAJO VIVA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada Manggarai Barat tahun 2024, lalu.

 

Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.

 

"Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir," kata AKP Lufthi, Rabu, 15 Januari 2025  pagi.