Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI
- Engkos Pahing
RUTENG VIVA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Fauzi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zaenal Abidin merespons pernyataan pengacara Ali Antonius.
Dia mengaku yakin bahwa pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)
"Kami yakin bahwa di tingkat penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan SOP dan hukum acara yangg berlaku," jelasnya singkat melalui pesan whatsApp kepada media ini pada Rabu, 15 Januari 2025 sore.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada dalih perkara yang menjerat Sony Darung merupakan perkara perdata.
Sejak awal kata dia, pihaknya meyakini bahwa dengan adanya kerugian keuangan negara bahwa perkara tindakan pidana korupsi.
"Pun demikian dengan dalih bahwa perkara ini perkara perdata, sejak awal kami yakin bahwa dengan adanya kerugian keuangan negara kami yakin ini adalah perkara tindak pidana korupsi," tutupnya.
Sebelumnya, Ali Antonius menilai penetapan tersangka terhadap klienya, Edward Sony Darung tidak benar. Ia pun menilai Kejaksaan Negeri Manggarai keliru.
"Kejaksaan keliru dan tidak benar," jelas Ali Antonius kepada sejumlah awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut dia, ada beberapa alasan; pertama, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut kata dia bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri, bisa juga kepada kelurganya.
Kedua, kata dia, hukuman hukum antara Sony Darung dengan PT. MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah. Perjanjian jual beli ini tidak terlaksana karena pihak MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sarat-sarat dalam perjanjian.
Oleh karena itu, kata dia, Sony menolak untuk menerima barang-barang dari PT. MMI itu dan Sony juga kata dia, menolak untuk membayar.
"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih ditangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)," jelas Ali Antonius.
Dan, kata dia, dari semula sampai sekarang barang-barang itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung.
Lalu, hal berikutnya, lanjut dia, apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab, jawabannya kata dia tidak. Karena menurut dia, Sony tidak melakukan kesalahan apa pun.
"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya
Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI kata dia, dikembalikan oleh pihak MMI secara utuh. Itu, kata dia, implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli.
Lalu, selanjutnya, kata dia, apakah sony turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal MMI. Jawabannya, kata dia, tidak, karena Sony tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum apapun
"Bahwa, ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.
Jadi, kata dia, dengan penetapannya Sony itu sebagai tersangka menurut dia sangat tidak masuk akal "Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan Sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony, jika mereka merasa bahwa Sony melakukan kesalahan atau apa namanya terkait dengan itu
"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," katanya lanjut.
Jika, kata dia, mereka (MMI) merasakan bahwa benar ada utang. Maka, mereka berhak melakukan penagihan. Tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sony, karena menurut dia mereka (MMI) merasa bersalah. Mengapa Sony harus dipaksakan turut serta dengan dua orang dari PT. MMI jadi tersangka.
"Jangan-jangan ada udang dibalik batu, Sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.
Faktanya, kata dia, Sony tidak pernah pinjam uang ke PT. MMI. Tetapi, Sony yang memberikan uang muka kepada PT. MM yang kemudian dikembalikan karena baranya tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Yang membelanjakan barang itu PT. MMI, dia kan penjual, karena tidak sesuai dengan spesifikasi makannya sony tolak. Dan, uang muka diminta agar kembali," katanya.