Kepergok Mencuri Babi dari Kandang, Kato Diserahkan ke Polisi

Aryanto Kato (kaos warna merah) diserahkan ke polisi
Sumber :
  • Vidigal Bria

Disampaikan IPDA Harris, pelaku mengakui perbuatannya. Kata polisi, sebelum beraksi Kato telah mempelajari situasi di sekitar TKP sejak tiga hari sebelumnya. IPDA Harris mengatakan, Aryanto Kato bergerak menuju TKP pada Kamis subuh sekitar pukul 03.40 WITA.

Ketika tiba di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motornya berjarak 500 meter dari sasaran. Selanjutnya dia berjalan kaki menuju kandang babi milik Lukas Budirahmat, di Dusun Kampung Baru Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.

“Menurut pengakuan AK lagi, setelah berhasil mengambil satu ekor babi, dirinya kembali berjalan kaki menuju sepeda motor hendak pergi. Namun saat itu ada masyarakat yang mencurigai dengan keberadaan terduga pelaku sehingga masyarakat mengamankan AK bersama barang bukti,” terang IPDA Harris Pasya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) butir 1 tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman penjara 7 tahun.

Haris Ilhami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap pelaku kejahatan pencurian hewan ternak yang akan beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kelengahan warga pemilik hewan ternak yang sedang beristirahat atau sedang tidak ada di rumah.