Penggunaan Pukat Cincin dari Luar Labuan Bajo Rugikan Nelayan Lokal, 'Lagu Lama' Tanpa Solusi
- Alfons Abun
Selain itu, penjualan ikan hasil tangkapan ilegal ke luar daerah juga menjadi masalah serius. Praktik ini tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hal ini menyebabkan persaingan yang tidak sehat dengan nelayan lokal dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka,” tambahnya.
23 kapal hanya dikenakan sanksi administratif
Sedikitnya 23 unit kapal itu tak berkutik saat dihentikan tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat, pada Selasa 21 Januari 2025.
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengungkapkan, kapal-kapal nelayan itu diamankan petugas gabungan saat melaut di Perairan Golo Mori Labuan Bajo. "Benar, kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Kamis 23 Januari malam.
Kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan. Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
"Ada 4 unit kapal angkut ikan, yakni 3 unit kapal berasal dari Bima, NTB, 1 unit kapal berasal dari Manggarai. Kemudian ada 19 unit kapal tangkap ikan, terdiri dari 8 unit kapal dari Manggarai, 2 unit kapal dari Manggarai Timur, 1 unit kapal dari Ngada dan 8 unit kapal dari Manggarai Barat," sebutnya.