Penggunaan Pukat Cincin dari Luar Labuan Bajo Rugikan Nelayan Lokal, 'Lagu Lama' Tanpa Solusi

Polairud Labuan Bajo mengamankan puluhan kapal ikan ilegal di Golomori
Sumber :
  • Alfons Abun

Ia juga menjelaskan keberadaan kapal itu diketahui berdasarkan laporan nelayan dari Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Nelayan lokal resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.

"Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di perairan itu tanpa memiliki izin resmi," jelas Mantan penyidik Ditpolairud Polda NTT itu.

Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, para kapten kapal nelayan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.

Penerapan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait," tuturnya.