Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Labuan Bajo, Pelaku Masih Kerabat Korban
Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:07 WIB
Sumber :
- Luis Minjo
"Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya.