Viral Bagian Umum Berutang pada Warga, DPRD Malaka Bilang Begini

- Istimewa
Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indinesia ( GMNI ) Cabang Malaka, Agustinus Angki Seran, mewanti-wanti Pemkab Malaka Nusa Tenggara Timur akan ulah Bagian Umum tidak membayar uang yang dipinjamkan dari AAL Rp120 juta.
Menurutnya, ulah Bagian Umum menunggak utang berefek menurunnya wibawa pemerintah di mata masyarakat.
Seran juga menyentil sikap Sekda Malaka Ferdinan Un Muti yang terkesan cuci tangan.
Menurutnya, Sekda selaku pengontrol kesekretariatan Kantor Bupati Malaka memberikan jawaban yang solutif agar marwah dan nama baik pemrintah tetap terjaga.
"Bagaimana dengan Pernyataan Sekda Malaka seolah-olah mau lepas tanggung jawab dari Bagian utang Umum. Harusnya dipertanggungjawabkan dan dikembalikan,” demikian pernyataan Agustinus ketika diwawancara, Jumat, 14 Februari 2025.
Mahasiswa STKIP Sinar Pancasila ini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kepala Daerah, di mana posisi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, Asisten Administrasi Umum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk utang.
“Bagaimana pemerintah atau Bagian Umum pinjam uang masyarakat tapi tidak mau kembalikan. Pemerintah hadir untuk berterima kasih kepada kesejahteraan bukan malah membuat rakyat ini jadi susah,” Seran mengingatkan.