Batal Dipecat, Ipda Rudy Soik : Kado Natal Terindah

Ipda Rudy Soik
Sumber :
  • Jo Kenaru

NTT- Mabes Polri membatalkan keputusan Polda NTT memecat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik gara-gara mengungkap kasus BBM ilegal.

Ipda Rudy Soik mengatakan, ia sendiri mengetahui kabar tersebut dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui pemberitaan.

Benar saya dapat informasi dari lembaga legislatif ketua komisi 3 lewat berita, kata Ipda Rudy Soik melalui pesan WhatsApp, Jumat 27 Desember 2024 malam.

Kabar baik ini menurutnya merupakan kado Natal terindah untuk dia dan keluarganya. Anggota Polda NTT ini juga menyampaikan terima kasih atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.

"Kasih karunia dari TUHAN ,Kado Natal dan terakhir saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan wakil rakyat Komisi III DPR RI," imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy juga membenarkan seraya mengatakan itu merupakan keputusan yang diambil Mabes Polri.

“Tanyakan mabes kan ditangani mabes,” jawab Ariasandy.

 

Ipda Rudy Soik

Photo :
  • Jo Kenaru

 

Dalam pemberitaan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menginformasikan pembatalan PTDH Ipda Rudy Soik.

Jadi kami sudah mendapat konfirmasi Ipda Rudy Soik ini tadinya mau di-PTDH-kan karena menginfokan soal BBM ilegal, kata Ketua Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Jumat.

“Kami sudah dapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” sambungnya.

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik sempat menjadi sorotan publik setelah dicopot dari jabatannya. Karena keberaniannya mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di NTT yang diduga melibatkan petugas di lingkungan Polda NTT.

 Ipda Rudy pun dijatuhi hukuman berat PTDH ( Pemecatan Tidak Dengan Hormat) melalui sidang kode etik Polda NTT, Agustus 2024.

Pemecatan Ipda Rudy Soik kemudian menjadi atensi Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin 28 Oktober 2024.

Dalam rapat yang juga dihadiri pejabat utama Polda NTT, Komisi III meminta Mabes Polri meninjau ulang PTDH yang menjatuhkan hukuman Polda NTT terhadap Ipda Soik.