Begini Cara Mudah Menghitung Tagihan Air PDAM Setiap Bulan
- Pixabay
NTT ViVa– Menghitung biaya tagihan air PDAM secara tepat menjadi hal penting bagi pelanggan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran. Untuk itu, pelanggan perlu mengikuti beberapa langkah yang sudah diatur dan diterapkan oleh PDAM di berbagai daerah di Indonesia. Pertama, pelanggan harus membaca angka pada meteran air yang terpasang di rumah masing-masing. Angka berwarna hitam menunjukkan satuan meter kubik (m³) yang menjadi dasar penghitungan pemakaian air, sedangkan angka merah biasanya hanya untuk pengujian meteran dan menunjukkan satuan liter.
Selanjutnya, tarif PDAM yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan golongan pelanggan dan wilayah. Contohnya, golongan rumah tangga menengah seperti 2A3 memiliki tarif yang bervariasi mulai dari Rp2.600 hingga Rp12.600 per meter kubik, tergantung jumlah pemakaian air. Tarif ini juga dapat berubah sesuai dengan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah setempat. Setelah mengetahui golongan dan tarif, pelanggan dapat menghitung biaya pemakaian air dengan mengalikan jumlah meter kubik yang digunakan dengan tarif per kubik.
Selain biaya pemakaian, pelanggan juga harus memperhitungkan biaya tambahan seperti biaya beban tetap atau administrasi, biaya pemeliharaan meteran, biaya materai, dan pajak pertambahan nilai (PPN) jika berlaku. Sebagai contoh, rumah dengan golongan 2A3 dan pemakaian 20 meter kubik dengan tarif Rp7.450 per kubik akan membayar biaya pemakaian sebesar Rp149.000. Ditambah biaya administrasi Rp7.450, biaya pemeliharaan meter Rp4.400, PPN Rp1.195, dan materai Rp3.000, total tagihan mencapai Rp164.045.
Pembayaran tagihan PDAM dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, mulai dari kantor PDAM, loket pembayaran, ATM, mobile banking, aplikasi pembayaran digital, hingga marketplace. Dengan memahami cara menghitung tagihan air PDAM secara benar, pelanggan dapat menghindari kebingungan dan memastikan pembayaran tepat waktu. Beberapa aplikasi juga tersedia untuk membantu perhitungan tagihan secara otomatis, memudahkan pelanggan dalam mengelola penggunaan air sehari-hari.
Aturan Penghitungan Biaya Air PDAM di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengatur secara rinci mekanisme penghitungan biaya tagihan air PDAM melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 serta peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah. Aturan tersebut mengedepankan prinsip keterjangkauan dan keadilan, di mana tarif air minum harus disesuaikan dengan kemampuan bayar pelanggan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif air tidak boleh melebihi 4% dari pendapatan pelanggan, dan golongan tarif terendah diberlakukan untuk melindungi kelompok masyarakat kurang mampu.
Selain aspek keterjangkauan, tarif PDAM juga harus mencerminkan mutu pelayanan yang diberikan, seperti kontinuitas pasokan air dan kualitas air sesuai standar kesehatan. Regulasi juga mengharuskan tarif mampu menutup seluruh biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi PDAM agar layanan dapat berjalan berkelanjutan. Prinsip efisiensi penggunaan air turut menjadi perhatian agar pelanggan terdorong menggunakan air secara hemat dan tidak boros. Transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif juga wajib dijaga agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya. Tidak kalah penting, tarif juga mempertimbangkan perlindungan serta pelestarian sumber daya air demi keberlanjutan lingkungan.