Tak Perlu Antre! Begini Cara Cetak NPWP Online dari Rumah

Cara Cetak NPWP Online dari Rumah
Sumber :
  • Antara

NTT VIVA – Di era digital saat ini, banyak layanan publik bertransformasi menjadi serba online demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya adalah layanan cetak NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang kini bisa dilakukan langsung dari rumah. Tak perlu lagi mengantre di kantor pajak atau menunggu lama cukup beberapa langkah mudah, dan kartu NPWP elektronik sudah ada di genggaman Anda.

img_title Ketika Flores Berguncang: Refleksi tentang Luka, Kemanusiaan dan Harapan

 

Mengapa Cetak NPWP Online Penting?

img_title Hanya Dua Desa di Manggarai Nihil Kerusakan Rumah Akibat Gempa Flores

 

NPWP bukan hanya kewajiban formal sebagai warga negara yang taat pajak. Lebih dari itu, NPWP adalah identitas resmi untuk berbagai keperluan administratif, seperti:

img_title Data Terbaru: 7.634 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di Manggarai, Wae Rii dan Cibal Terparah

 

1. Mengajukan kredit di bank

2. Membuka rekening baru

3. Mengurus izin usaha

4. Memenuhi persyaratan kerja

 

Dengan layanan cetak online, semua proses itu bisa dilakukan lebih cepat dan praktis. Inovasi ini juga mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memodernisasi layanan dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

 

Keunggulan NPWP Elektronik

 

Layanan NPWP online menghadirkan kartu dalam bentuk e-NPWP (elektronik), yang bisa diunduh dalam format PDF. Keunggulannya antara lain:

 

1. Bisa diunduh kapan saja dan di mana saja

2. Format digital memudahkan penyimpanan

3. Bisa dicetak sendiri sesuai kebutuhan

4. Aman karena dikirim langsung ke email terdaftar

 

Tak heran jika banyak wajib pajak kini memilih cara online karena lebih hemat waktu dan biaya.

 

Cara Mudah Cetak NPWP Online

 

Berikut langkah-langkah praktis untuk mencetak NPWP tanpa harus keluar rumah:

 

1. Akses Situs DJP Online

Kunjungi laman resmi di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

 

2. Login ke Akun Anda

Masuk menggunakan akun DJP Online. Jika belum punya akun, Anda perlu mendaftar dulu dan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari KPP atau secara online.

 

3. Lihat Kartu NPWP Elektronik

Setelah login, Anda akan menemukan tampilan kartu NPWP elektronik di dashboard akun Anda.

 

4. Kirim ke Email

Klik tombolKirim e-mail” yang tersedia di samping gambar kartu.

 

5. Cek Email Anda

DJP akan mengirimkan kartu NPWP dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.

 

6. Unduh dan Cetak

Halaman Selanjutnya
img_title